TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Ibu rumah tangga (IRT), BRD
(31), warga Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, mencabuli
seorang siswa SMP di Kota Larantuka, Kumbang bukan nama sebenarnya
(14), Sabtu (3/3/2012), sekitar pukul 16.30 Wita.
Diduga, IRT mencabuli Kumbang agar dirinya awet muda. Aksi percabulan itu dilakukan BRD di atas mobil pick up.
Pemuda yang digerayangi oleh IRT itu sampai meronta-rota menangis
minta dilepaskan. Namun IRT terus melakukan adegan laik sensor.
Kejadian
itu bermula ketika Kumbang hendak ke Lebao dan di jalan dia bertemu
sopir, Vinsensius Suban (29), yang mengendarai mobil pick up EB 8521 C.
Dalam
perjalanan, mobil dihentikan IRT dan Nasu di Lebao dan keduanya lalu
duduk di depan bersama sopir dan korban. Tiba di Lorong Rayahu, Kota
Sau, Sarotari, IRT dan Nasu sempat minta berhenti dan turun sekitar 30
menit lalu naik kembali ke atas mobil itu.
Selanjutnya mobil ke
arah ATM Bank NTT. Di Kantor Bupati Flotim, Nasu turun mengambil uang di
ATM dan memberikannya kepada IRT sebanyak Rp 50 ribu. Kemudian Nasu
tidak melanjutkan perjalanan lagi.
Mobil kemudian kembali ke arah Weri. Dan, dalam perjalanan, sopir menyuruh IRT untuk mencabuli korban dengan 'berkaraoke'.
Mobil
terus melaju dan tersangka mulai meraba korban lalu 'berkaraoke'.
Diperlakukan seperti itu, Kumbang meronta dan menangis. Setelah itu,
korban diturunkan ke Weri dan IRT memberikan uang kepada korban sebesar
Rp 4.000.
Korban turun lalu naik angkota pulang ke rumahnya dan
melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orangtua
korban dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Wakapolres
Flotim, Kompol M Tomo, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres
Flotim, AKP Alexander Apluggi, Minggu (4/3/2012) siang, mengatakan,
sudah membekuk dua tersangka hari itu juga di Weri sekitar pukul 19.30
Wita.
"Sopir dan IRT itu kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini kita tahan untuk dimintai keterangan," kata Apluggi.
Hasil
keterangan sementara, tersangka IRT mengaku melakukan hal itu untuk
awet muda. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang
mencabuli anak di bawah umur. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,"
katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar