Angelina Sondakh Ditahan 20 Hari

BeritaMusik.com - Mantan Puteri Indonesia yang juga politisi Angelina Sondakh akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang KPK. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan ketetapan yang berlaku. “Ibu AS ditetapkan menjadi tersangka dan hari ini kita melakukan penahanan untuk 20 hari.
Penahanan dilakukan sejak tanggal 27 Apr sampai dengan 16 Mei,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/4). Johan juga mengelak jika penahanan yang dilakukan sebagai upaya paksa yang dilakukan kepada Angie. “Kalau hal itu sudah sesuai dengan KUHP. Saya hanya mengikuti saja, karena saya kira tidak ada ya pihak yang ingin atau mau ditahan,” ujar Johan. Penahanan Angie sendiri didasarkan pada ditemukannya dua alat bukti adanya kejahatan yang dilakukan oleh Angie. “Jadi ini merupakan kelanjutan dari pembangunan wisma atlet, KPK mengembangkan kasusnya dengan menemukan dua alat bukti yang cukup,” pungkasnya. (BM/adt/sjw) My Great Web page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar